Dark/Light Mode

Ingin Hukum Mati Koruptor

Firli Dan Jaksa Agung Saling Mendukung

Kamis, 25 November 2021 07:45 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto: Antara)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Indonesia, sambungnya adalah negara hukum. “Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima. Semua proses harus mengikuti prosedur hukum,” ungkap dia.

Pengamat Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menjelaskan, hukuman mati dapat dilaksanakan pada tindak pidana korupsi tertentu. Misalnya koruptor yang menggarong anggaran bencana alam, bantuan sosial atau anggaran kritis lainnya. Termasuk koruptor yang berkali-berkali menilep uang negara. “Itulah norma yang ada. Saya kira alasan itu cukup menjadi payung untuk dilaksanakan hukuman mati,” kata Suparji saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Dudung Banyak Pendukung

Namun dalam prakteknya, hukuman mati bagi koruptor selama ini sulit diwujudkan. Kenapa? Menurutnya, bukan karena persoalan payung hukum, tapi keinginan dari para penegak hukum itu sendiri.

“Kalau hukuman mati menunggu payung hukumnya yang lebih rinci, saya kira bertentangan dengan makna hukuman mati yang dilakukan secara selektif,” terangnya.

Baca juga : Jaksa Agung Jangan Omdo

Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menilai usulan hukuman mati koruptor yang diutarakan dua pimpinan lembaga penegak hukum hanya sekedar gimik saja.

Ardi menilai wacana itu sengaja dimunculkan untuk mengembalikan kepercayaan publik akibat kegagalan dua lembaga itu dalam memberantas korupsi.

Baca juga : KPK: Penegak Hukum Nggak Akur, Koruptor Yang Senang...

“Wacana hukuman mati bagi koruptor yang digaungkan Jaksa Agung dan Firli dalam minggu terakhir ini hanya gimik untuk menutupi kegagalan meraka berdua, atas merosotnya kepercayaan publik terhadap kedua institusi tersebut,” tandas Ardi.

Dia mengingatkan hukuman mati bukan solusi untuk mencegah maupun memberantas korupsi. Daripada menerapkan hukuman mati, Ardi menyarankan agar penegakan hukum diperbaiki. “Hukuman mati juga enggak bisa mengembalikan uang yang dikorupsi. Lebih baik sistem penegakan hukum dan pemberantasan korupsinya betul-betul diperbaiki,” tukasnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.