Dark/Light Mode

Kesaksian Mantan Pejabat Ditjen Pajak

“Laporan Pemeriksaan Wajib Pajak Jangan Kosongan...”

Rabu, 1 Desember 2021 07:05 WIB
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

 Sebelumnya 
“Beliau (Angin) pas jalan bilang sama saya: ‘saya sudah kumpulkan tuh supervisor. Saya kasih tahu, saya bilangin’,” kata Jaksa.

Lagi-lagi, Yudi membantah isi BAP. Ia mengatakan tidak tahu apa yang diarahkan Angin kepada para supervisor.

Baca juga : KPK Tahan Mantan Kepala Pajak Bantaeng Yang Ditangkap

Jaksa pun mengingatkan Yudi agar berkata jujur. Sebab dalam BAP, Yudi telah menerangkan rincian peristiwa dengan jelas.

“Di saat jalan pagi saya diajak berbincang sama Pak Angin dan dikatakan, ‘Saya sudah ngomong ke semua supervisor di P2 agar laporan jangan kosongan.’ Ada penyampaian seperti itu?” cecar jaksa.

Baca juga : KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

Yudi akhirnya membenarkan keterangan di BAP. Menurutnya, Angin ingin agar para supervisor tim pemeriksa yang dikumpulkan dapat menghasilkan uang dari pemeriksaan wajib pajak.

Jaksa kemudian kembali membaca BAP Yudi yang menjelaskan bahwa proses setoran uang baru terlaksana setelah program tax amnesty selesai pada tahun 2016.

Baca juga : Kardus Berisi Uang Rp 13 M Sempat Dibawa Ke Kantor

“Kalau soal terlaksana, saya enggak tahu itu, Pak. Mohon maaf,” jawab Yudi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.