Dark/Light Mode

Warning Bawaslu Saat Pemilu & Pilkada

Pemantau Pemilu Tidak Boleh Untungkan Calon

Kamis, 2 Desember 2021 06:55 WIB
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Mochammad Afifuddin. (Foto: Humas Bawaslu RI)
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Mochammad Afifuddin. (Foto: Humas Bawaslu RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seluruh lembaga pemantau Pemilu yang akan memantau gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diingatkan kembali untuk netral. Pemantau tidak boleh berpihak atau menguntungkan calon atau partai tertentu.

Warning ini disampaikan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Mochammad Afifuddin, kemarin.

Baca juga : Pengamat Minta Pemerintah Tindak Tegas Imigran Nakal

Menurutnya, lembaga pemantau secara teknis dan etik harus bersikap objektif dalam melakukan pemantauan proses Pemilu maupun Pilkada mendatang. Mereka tidak boleh berpihak atau menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain. v Diakuinya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menjadi lembaga pemantau Pemilu tidak semua melakukan pemantauan khusus pada tahapan dan pelaksanaan pemiluan saja, namun sifatnya beragam. Hal ini, menurutnya karena ada yang sifatnya kajian dengan merekomendasikan kebijakan.

“Ada pula, lembaga pemantau yang mengadvokasi kebijakan Pemilu. Bahkan ada pemantauan spesifik pada dana kampanye, media sosial, atau lainnya,” jelasnya.

Baca juga : Pemkot Pangkalpinang Sediakan Ruko Khusus

Meski tugas lembaga pemantau Pemilu sangat beragam, sebut pria yang akrab disapa Afif ini, tapi secara umum bisa digarisbawahi, bahwa lembaga pemantau Pemilu adalah mengawasi proses kepemiluan, termasuk kerja penyelenggara hingga partai peserta pemilu, sehingga harus tetap netral.

“Pemantau adalah salah satu aktivitas yang diasosiasikan. Dia (pemantau Pemilu) di tengah memantau KPU, Bawaslu, dan partai. Jadi tidak berpihak, harus netral,” tutur Afif.

Baca juga : Junimart Girsang: Jadwal Pemilu 2024 Mutlak Di Tangan KPU

Selain netral, dia juga mengingatkan, agar nantinya hasil proses demokrasi dapat tetap menjaga prinsip langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil (luber jurdil). “Ini pekerjaan butuh konsistensi pemantau. Tidak boleh berpihak pada satu sisi, agar Pemilu semakin baik,” tutur Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu tersebut.

Disebutkan, Puslitbangdiklat Bawaslu telah dibentuk atas dasar Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2019. Sehingga Bawaslu diberikan kewenangan mengakreditasi pemantau dalam gelaran Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 hingga 447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.