Dark/Light Mode

Bawaslu: Idealnya Anggaran Pilkada Dari APBN

Dana Pilkada Dari APBD Bisa Untungkan Petahana

Minggu, 26 September 2021 07:05 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Abhan. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Abhan. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Abhan, menyoroti anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dana Pilkada idealnya jadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jika dana Pilkada dari APBD, maka kental muatan politisnya. Juga bisa menguntungkan petahana yang maju lagi di Pilkada.

Baca juga : Anggaran Kemendagri 2022 Rp 3 T, Paling Besar Untuk Dukungan Manajemen

“Bagi petahana atau incumbentyang akan mencalonkan lagi, bisa dengan mudah mencukupi anggaran untuk penyelenggara. Tetapi bagi petahana yang sudah dua periode tidak maju lagi, bisa saja dana dia hambat,” ungkapnya, kemarin.

Karena itu, Abhan melihat, akan lebih efektif bila anggaran Pilkada bisa ditarik ke APBN, agar meminimalisir pelanggaran. Dia menyebutkan, rekomendasi paling menarik perhatian adalah kerangka hukum amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang yang membahas tentang Peradilan Pemilu.

Baca juga : Awas..., Ngirit Di Pos VitalBisa Bikin Pemilu Kacau Lho

Secara eksplisit, jelas Abhan, disebutkan, peradilan pemilu harus dibentuk sebelum Pemilu 2024. “Ini sudah posisi 2021, tetapi kita bisa melihat bagaimana respons Pemerintah membentuk hal ini. Karena ini akan berdampak pada legitimasi. Misalnya terkait sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya.

Selain itu, Abhan berharap, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 segera ditetapkan agar ada kepastian bagi penyelenggara menyiapkan tahapan pemilihan lainnya. Menurutnya, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai hari pemungutan suara, apakah Februari atau April/Mei 2024.

Baca juga : Tak Irit Dana Pemilu Negara Bisa Ambruk

Di samping itu, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk menentukan hari pemungutan suara. “Jadwal kampanye, penyelesaian sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, pengadaaan logistik dan distribusinya, dan irisan-irisan dengan tahapannya,” tandasnya.

Bawaslu juga akan memberikan perhatian lebih dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Salah satunya, menyiapkan tim khusus yang difokuskan untuk mengawasi media sosial selama tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.