Dark/Light Mode

Novia Widyasari Bunuh Diri, Bripda Randy Ditetapkan Tersangka Aborsi

Minggu, 5 Desember 2021 20:11 WIB
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo. (Foto: Ist)
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Atas perbuatannya, secara internal kepolisian, Randy diduga melanggar Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Sementara untuk pidana umum, Randy dijerat dengan Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin.

Baca juga : Kasus Bunuh Diri Mahasiswi, Kapolri Turun Tangan

"Kita akan jalankan. Kita akan menerapkan pasal-pasal ini terhadap siapapun anggota yang melakukan. Kita tidak pandang bulu jika pelanggaran. Siapa pun yang melakukan pelanggaran kita akan menerapkan ini," tegas Brigjen Slamet.

Baca juga : Inovasi Digital, BTN Siap-siap Rilis Aplikasi Terbaru

Kepolisian akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama mahasiswi itu bunuh diri. "Namun sementara kita sudah mendapatkan keterangan dari hasil interogasi. Apa yang kita dapatkan sesuai dengan pasal-pasal tersebut dan sudah terpenuhi semua," jelasnya.

Baca juga : Tyas Mirasih, Beredar Video Dengan Tezi

Barang bukti berupa potasium yang diminum Novia untuk bunuh diri, serta obat untuk menggugurkan kandungan, sudah dikirim ke laboratorium forensik (labfor). Tak tertutup kemungkinan, polisi akan mengejar penjual obat aborsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.