Dark/Light Mode

Kasus Fee DAK Pejabat Kemendagri

Putusan Perkara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Jadi Bukti KPK

Senin, 6 Desember 2021 07:05 WIB
Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Ardian bahkan datang ke Makassar untuk bertemu Jumras. Namun, permintaan itu tidak ditanggapi. Sejak itu Jumras kerap didatangi oleh orang suruhan Ardian. Padahal saat itu ia sudah tidak lagi menjabat Kepala Dinas Bina Marga Sulsel.

Oleh karena itu Jumras tak tahu, apakah permintaan fee Ardian dipenuhi atau tidak. Sebab dirinya sudah dinonjobkan.

Sedangkan Ardian ketika dikonfirmasi menegaskan, keterangan Jumras mengada-ada. Sebab pengusulan DAK Fisik dilakukan sesuai aturan dan melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Krisna).

Baca juga : Petani Binaan Pertamina Sulap Sekam Jadi Pupuk Organik

Dia pun menilai tudingan permintaan fee 7,5 persen sebagai bentuk fitnah. Apalagi sampai disebut-sebut mengutus orang kepercayaan mengejar-ngejar Jumras meminta fee proyek.

“Tidak benar itu. Terkait DAK, semua melalui aplikasi Krisna pengajuannya. Tidak melalui personal. Tidak ada proposal-proposal jika DAK,” ungkapnya.

Meski sudah membantah, Kemendagri tetap bersikap tegas dan mencopot Ardian dari jabatannya. Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan.

Baca juga : Masih Pikir-Pikir, KPK Pelajari Dulu Putusan Nurdin Abdullah

“Beberapa waktu yang lalu Pak Ardian ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai dosen pada IPDN,” ujarnya.

Benni menerangkan, Ardian dicopot pada Jumat (19/11/2021). Namun, dia tidak mauberkomentar soal alasan pencopotannya. Termasuk kaitannya tentang dugaan penerimaan fee oleh Ardian. “Kami belum sampai pada hal itu,” sebutnya.

Sementara dalam kasus tersebut, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sudah divonis pengadilan. Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, sedangkan Edy Rahmat 4 tahun. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.