Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sebelumnya
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Robin berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 2,32 miliar ke Robin. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Eks Penyidik KPK Dituntut 12 Tahun Penjara
Jika dalam waktu tersebut Robin tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang, guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta Robin tidak cukup, hukuman penjaranya akan ditambah selama 2 tahun.
Baca juga : Tahun Baru, Beban Baru
Pertimbangan yang memberatkan, tindakan Robin dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Selain itu, Robin juga dinilai telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan KPK.
Baca juga : Tok! Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya. terdakwa berbelit-belit selama persidangan," imbuh Jaksa. Sementara yang meringankan, Robin belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan ini berlangsung. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya