Dark/Light Mode

Hormati Putusan MK

Kosgoro 1957 Dorong Percepatan Perbaikan Landasan Formil UU Ciptaker

Selasa, 7 Desember 2021 21:00 WIB
Diskusi publik yang digelar PPK Kosgoro bertajuk `Pasca Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?` di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12)
Diskusi publik yang digelar PPK Kosgoro bertajuk `Pasca Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?` di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker) harus disikapi dan dicermati dengan tepat.

"Karena pada prinsipnya, Undang-undang Cipta Kerja adalah sebuah solusi untuk menciptakan iklim investasi yang menguntungkan semua pihak yang terlibat. Baik itu pengusaha maupun buruh," kata Dave saat membuka diskusi publik yang digelar PPK Kosgoro bertajuk 'Pasca Putusan MK Tentang UU Ciptakerja: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?' yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12).

Dave yang juga Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar ini juga menyebutkan, UU Ciptaker sebenarnya sudah berjalan dan hampir tidak ada masalah dalam implementasinya.

Bahkan menurutnya, UU Ciptaker mampu mendukung perbaikan ekonomi terdampak pandemi Covid-19. Secara konstitusional kata dia, sebagai warga negara kita harus taati keputusan MK ini.

Baca juga : Kemendagri Dorong Penguatan Kelembagaan Penataan Ruang Di Daerah

Dampak dari keputusan tentunya akan ada meski tidak mempengaruhi apa yang sudah berjalan.

"Saya berharap dialog ini akan membuka wacana dan pikiran publik terkait keputusan MK pada Undang-undang Ciptaker. Hasilnya dapat menjadi masukan bagi semua pihak yang berkepentingan,” kata Dave.

Ketua penyelenggara diskusi, MQ Iswara menegaskan, Kosgoro 1957 mendorong Pemerintah bersama DPR untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/202091 yang telah final dan mengikat.

Apalagi kata dia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sangat penting dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah.

Baca juga : Airlangga Pastikan Pemerintah Terus Jalankan Agenda Reformasi Struktural

Kata dia, Kosgoro 1957 mendukung penuh Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sebagai upaya reformasi ekonomi melalui penyederhanaan dan perubahan regulasi.

Menurutnya, UU Ciptaker bertujuan untuk mendorong investasi serta memperlancar aktivitas ekonomi dan usaha. Undang-Undang ini menjadi solusi penting dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi dan juga dalam mengakselerasi pembangunan Indonesia.

Untuk itu kata Iswara, Kosgoro 1957 mendukung penuh Undang -undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 karena tujuannya menghadirkan iklim usaha yang baik dengan berbagai kemudahan.

Selain itu kata dia, memberikan perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) maupun koperasi.

Baca juga : KSPSI Sambut Baik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

“Undang -Undang Ciptaker mendorong investasi berkualitas yang diharapkan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi dan juga fondasi dalam transformasi ekonomi Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, UU Ciptaker juga bertujuan untuk menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya ditengah persaingan usaha yang semakin kompetitif. Dan juga meningkatkan perlindungan dan kesehatan Pekerja.

Kosgoro 1957 mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak lagi memperdebatkan persoalan hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVII/202091.

"Namun mendorong percepatan penyelesaian perbaikan landasan Formil sesuai perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVII/202091,” pungkasnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.