Dark/Light Mode

JAM Pidmil Akhirnya Pecah Telur

Usut Korupsi Di TNI AD, Brigjen Jadi Tersangka

Sabtu, 11 Desember 2021 07:05 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer. (Foto: Antara)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Ternyata dana ini digunakan untuk kepentingan pribadi. “Mereka mengaku melakukan kerja sama bisnis. Sementara diidentifikasi dana TWP AD digunakan untuk membeli ruko, mobil, dan tanah. Lainnya masih ditelusuri,” kata Leonard.

Ada pihak lain yang terlibat penyelewengan dana ini. Yakni Direktur Utama PT Indah Bumi Utama berisial A. Lalu, Kolonel Czi (Purnawirawan) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.

Terhadap tersangka Brigjen YAK dan NPP dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga : Akhirnya, Mantan Dirut PT JIP Jadi Tersangka Korupsi Juga

Berdasarkan Berita Negara tahun 2013, PT GSH berkedudukan di wilayah Jalan Jenderal Gatot Subroto Barat, Badung, Denpasar, Bali. Akte pendirian perusahaan properti atau pengembang kawasan pemukiman ini dibuat Notaris Ketut Neli Asih.

PT GSH tercatat melakukan kerja sama dengan TNI AD dalam proyek pembangunan perumahan bagi prajurit yang tersebar di beberapa provinsi.

Sebelumnya, JAM Pidmil juga ancang-ancang mengusut perkara dugaan penyimpangan dana di Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad).

Baca juga : KPK Buka Kemungkinan Tambah Tersangka

JAM Pidmil Kejagung Laksaman Muda (Laksda) Anwar Saadi memastikan, pihaknya siap menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan pimpinan dan jajaran hukum TNI AD. Dipastikan, informasi terkait penyelewengan anggaran Inkopad jadi salah satu prioritas yang bakal digarap jajarannya.

Diingatkan, tidak ada pihak yang kebal hukum. “Seluruh prajurit TNI harus tunduk pada hukum. Tunduk pada disiplin prajurit,” tegasnya.

Apalagi, perkara dugaan penyelewengan anggaran yang disoroti juga menjadi atensi pimpinan TNI AD. “Kita mengupayakan langkah hukum dengan berkoordinasi bersama Puspom AD,” kata mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI itu. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.