Dark/Light Mode

JAM Pidmil Akhirnya Pecah Telur

Usut Korupsi Di TNI AD, Brigjen Jadi Tersangka

Sabtu, 11 Desember 2021 07:05 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer. (Foto: Antara)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) akhirnya pecah telur. Lembaga baru di Kejaksaan Agung ini mulai mengusut perkara korupsi yang terjadi di militer.

Perkara perdana mengenai penggerogotan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2013-2020. JAM Pidmil pun menetapkan perwira berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, ada dua tersangka kasus ini. Pertama, Brigjen YAK. Jabatannya Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019. Berikutnya, tersangka berisial NPP, rekanan TWP AD. NPP merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH).

Baca juga : Akhirnya, Mantan Dirut PT JIP Jadi Tersangka Korupsi Juga

Brigjen YAK telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021. Sementara, tersangka NPP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung sejak 10 Desember 2021.

Leonard menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan penempatan dana TWP yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian, terdapat juga penempatan investasi dari dana tersebut yang dikelola tanpa mempedomani ketentuan.

Menurut dia, penempatan dana TWP yang tak sesuai dengan ketentuan itu dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Baca juga : KPK Buka Kemungkinan Tambah Tersangka

“Sehingga, dapat menjadi sebuah kerugian negara di mana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebet dari gaji prajurit sebelum diserahkan,” terangnya.

Uang yang disalahgunakan tersebut kemudian menjadi beban bagi negara karena ada kewajiban untuk mengembalikannya.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 127,73 miliar.

Baca juga : Jelang Piala Sudirman 2021, Pelatih: Tunggal Putri Indonesia 90 Persen Siap Tanding

Brigjen YAK diduga memindahkan dana TWP AD ke rekening pribadinya sebesar Rp 127,73 miliar. Dana itu kemudian diserahkan ke rekening NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.