Dark/Light Mode

Himbara Beri Relaksasi KUR Buat Korban Erupsi Semeru

Kamis, 16 Desember 2021 06:50 WIB
kondisi permukiman warga yang tertimbun material guguran awan panas Gunung Semeru di Desa Sumber Wuluh, Lumajang, Jawa Timur, Minggu (5/12/2021). (ANTARA FOTO/ZABUR KARURU).
kondisi permukiman warga yang tertimbun material guguran awan panas Gunung Semeru di Desa Sumber Wuluh, Lumajang, Jawa Timur, Minggu (5/12/2021). (ANTARA FOTO/ZABUR KARURU).

 Sebelumnya 
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, seluruh pihak sudah seharusnya saling membantu dalam proses pemulihan masyarakat Lumajang akibat dampak erupsi Semeru.

“Karena bagaimanapun, UMKM menjadi salah satu penopang ekonomi di daerah maupun nasional. Bank BUMN sebagai aset negara, juga harus ikut berkontribusi,” ucap Piter kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sebab, lanjutnya, dengan adanya aturan perlakuan khusus kredit dari OJK, maka perbankan tidak perlu menambah cadangan kerugian akibat kredit macet debitur yang kesulitan membayar akibat terkena musibah.

Baca juga : Sharp Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Erupsi Gunung Semeru

“Tidak ada yang mau terkena musibah. Artinya, kredit yang diringankan ini harus benar-benar diberikan dan dimanfaatkan debitur. Ini juga tidak akan mengganggu stabilisasi kinerja bank,” kata Piter.

Namun, ia mengingatkan, semua kelonggaran yang diberikan kudu tetap terukur sehingga tidak menimbulkan moral hazard. “Selain prinsip kehati-hatian, kelonggaran kredit karena ingin membangkitkan kembali kegiatan perekonomian di daerah,” pintanya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku telah menginstruksikan jajarannya, segera melakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana. Khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan KUR.

Baca juga : Yuk Ikut, Skuad Persija Lelang Jersey Bantu Korban Terdampak Erupsi Semeru

Pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI) dan OJK, untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana.

“Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana,” ucap Teten di Jakarta, Selasa (7/12).

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya menambahkan, terdapat sejumlah bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan. Di antaranya, perpanjangan jangka waktu kredit.

Baca juga : Aksi Buruh Bantu Korban Erupsi Semeru Kudu Dicontoh Masyarakat

“Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan TETAP mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cash flow, serta kemampuan membayar debitur,” kata Eddy dalam keterangan resminya, Kamis (9/12).

Dia menggarisbawahi, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering).

”Mengingat saat ini, sistem SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama,” tutup Eddy. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.