Dark/Light Mode

KY Jatuhkan Sanksi Berat

Miris, Masih Ada Hakim Jadi Makelar Perkara...

Jumat, 24 Desember 2021 08:05 WIB
Wakil Ketua KY Sukma Violetta. (Foto: Dok. Komisi Yudisial)
Wakil Ketua KY Sukma Violetta. (Foto: Dok. Komisi Yudisial)

 Sebelumnya 
Adapun 13 usulan sanksi, sampai saat ini belum mendapat respons dari MA tentang bagaimana pelaksanaan dari sanksi tersebut. Kemudian untuk 32 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.

Jenis pelanggarannya, 71 hakim tidak bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya, 8 hakim tidak berperilaku adil, 3 hakim tidak menjaga martabat hakim, dan 3 lainnya karena melanggar kesusilaan

Sukma mencontohkan pelanggaran yang dijatuhi sanksi berat, yaitu melakukan tindakan asusila, kekerasan dalam rumah tangga, melakukan pertemuan dengan pihak bersengketa, dan menjadi makelar perkara.

Baca juga : KY Rekomendasikan Sanksi terhadap 85 Hakim Yang Terbukti Langgar KEPPH

KY menerima 1.346 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim kurun 2 Januari-30 November 2021.

“Komisi Yudisial juga menerima 783 surat tembusan, karena biasanya masyarakat dalam menyampaikan laporan, pengaduan, atau keluhan, itu disampaikannya ke berbagai lembaga sekaligus,” kata Sukma.

KY menerima 2.129 laporan, yang terdiri atas laporan langsung dari masyarakat dan laporan yang berasal dari surat tembusan.

Baca juga : Sri Mul Optimis, Pertamina Bisa Jadi Pilar Pencapaian Nol Emisi Karbon

Dibandingkan dengan tahun 2020, terdapat peningkatan sebesar 6,4 persen pada bagian laporan masyarakat, yaitu dari 1.265 laporan menjadi 1.346 laporan.

Jumlah laporan masyarakat kepada Komisi Yudisial cenderung selalu meningkat dari tahun. Akan tetapi, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia dalam dua tahun terakhir, jumlah laporan cenderung lebih sedikit dibandingkan dengan kondisi normal.

“Tapi, kalau dibandingkan dengan tahun lalu, tahun pandemi Covid-19 pertama, tahun ini jumlah laporan yang diajukan kepada Komisi Yudisial itu meningkat,” kata Sukma. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.