Dark/Light Mode

Usulkan Polri Di Bawah Kementerian

Gubernur Lemhannas Dilawan Tjahjo Dan DPR

Senin, 3 Januari 2022 07:35 WIB
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letnan Jenderal (Purn) Agus Widjojo. (Foto: Lemhanas)
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letnan Jenderal (Purn) Agus Widjojo. (Foto: Lemhanas)

 Sebelumnya 
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco menyayangkan Lemhannas main lempar isu Polri. Seharusnya, kata dia, Lemhannas beri penjelasan terlebih dahulu untuk mengetahui seberapa penting pembentukan kementerian baru tersebut.

“Seharusnya dibikin kajiannya dulu, kemudian disosialisasikan, terutama kepada pembuat undang-undang. Kalau seperti ini, kan kita bingung. Kalau ditanya kajiannya, kita belum tahu, urgensinya juga kita belum tahu,” tutur Dasco.

Baca juga : Kementerian ATR Genjot PTSL Di Jawa Timur

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni tegas menolak usulan pembentukan Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang diwacanakan menaungi Polri. Menurutnya, Polri harus profesional dan independen karena tugasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, kata dia, sangat besar Polri bisa disusupi kepentingan politik yang justru bisa mengganggu kinerja Korps Bhayangkara. Hal ini dikarenakan jabatan menteri adalah posisi politik.

Baca juga : Giring Dinasihati Koalisi Dan Oposisi

Sahroni juga tidak ingin Polri dijadikan alat politik. Posisi Polri saat ini sudah tepat.

“Jangan sampai polisi jadi alat politik. Karenanya, bagi saya, struktur dan garis komando yang sudah ada sekarang itu sudah tepat,” sebut politisi NasDem itu.

Baca juga : HUT Polhut Ke-53, Menteri LHK: Tingkatkan Semangat Jaga Hutan Dari Kejahatan Dan Kehancuran

Warganet ikut mengomentari usulan Lemhannas. Namun, sebagian menolak usulan Lemhannas itu, karena posisi Polri saat ini dinilai sudah pas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.