Dark/Light Mode

Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa, Dua Eks Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 4 Januari 2022 21:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Asuransi Sosial Asabri Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja (kiri) dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri (kanan), saat menanti sidang pembacaan Vonis di Pengadilan Tipikor,  Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/1). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Asuransi Sosial Asabri Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja (kiri) dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri (kanan), saat menanti sidang pembacaan Vonis di Pengadilan Tipikor, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/1). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).

 Sebelumnya 
Saat sidang, ada seorang hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu hakim anggota 5 Mulyono Dwi Purwanto. Mulyono berpendapat, metode audit untuk menghitung perhitungan kerugian negara, adalah total loss dengan modifikasi.

Yaitu, menghitung selisih uang yang dikeluarkan PT Asabri untuk pembelian instrumen investasi yang tidak sesuai dengan aturan hukum dikurangi dengan dana yang kembali dari investasi per 31 Desember 2019.

"Menurut standar akuntasi per tanggal tertentu, posisi laba atau rugi adalah unrealize karena belum terjadi atau riil terjual berdasarkan harga perolehan sehingga masih potensi," beber Mulyono.

Baca juga : Dirut PNM Dua Hari Capai Dua Puncak

Namun, empat orang hakim lain sepakat dengan laporan BPK tersebut. Ada empat terdakwa dalam perkara Asabri yang belum dijatuhi vonis, yaitu Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) Lukman Purnomosidi yang akan menjalani sidang pembacaan vonis pada hari Rabu (5/1).

"Terdakwa Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo, untuk perkara saudara berdua, majelis hakim belum siap dengan putusan maka pembacaan putusan kita agendakan kembali, kita tunda besok pagi. Sidang perkara saudara dinyatakan ditunda untuk besok pagi hari Rabu, 5 Januari 2022 pukul 09.00 WIB," tandas hakim Eko.

Dua terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp 12,434 triliun.

Baca juga : Dirut PNM: AO Jangan Dikurangi, Tambah Aja Targetnya

Sedangkan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, PT Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya. 

Iuran dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Baca juga : Diwarnai Dissenting Opinion, Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Namun para terdakwa melakukan investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi.

Antara lain, saham LCGP (PT. Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk). 

Kerja sama melalui produk reksadana di antaranya untuk memindahkan saham-saham PT. Asabri yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 22,788 triliun. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.