Dark/Light Mode

Cegah Korupsi Dana Desa, Ini Yang Dilakukan KPK

Senin, 10 Januari 2022 21:32 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem dengan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang baik, pengelolaan keuangan desa merupakan satu dari delapan area intervensi yang menjadi fokus KPK yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).

KPK telah menjabarkan langkah-langkah perbaikan sistem yang perlu dilakukan pemerintah daerah ke dalam tiga indikator, yaitu meliputi aspek regulasi, publikasi dan pengawasan.

Baca juga : Varian Baru Dan Bisnis Karantina

Ketiga aspek tersebut dijabarkan menjadi lima subindikator. Terkait aspek regulasi, KPK mendorong agar pemda menyusun regulasi pengelolaan keuangan desa. Perkada tersebut mengatur tentang antara lain daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal, besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

Juga, tata cara penyaluran alokasi dana desa serta bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah, pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan keuangan serta aset desa.

Baca juga : Giring Diketawain

Terkait publikasi, KPK meminta pemda untuk melakukan publikasi APBDesa dan laporan pertanggungjawaban APBDesa. Sebagai pelaksana, Dinas Pemdes bersama-sama kepala desa dan lurah didorong untuk melibatkan partisipasi masyarakat dengan membuka dan mempublikasikan APBDesa.

Sedangkan terkait pengawasan, KPK mendorong inspektorat mengimplementasikan siswaskeudes secara komprehensif. Jika pemda belum mengimplementasikan siswaskeudes, maka Inspektorat melakukan audit keuangan desa berdasarkan prioritas risiko.

Baca juga : Cegah Kekerasan Seksual di Desa, Gus Halim Imbau Desa Terbitkan Perdes

"Selain itu, KPK juga mendorong inspektorat untuk membangun sarana pengaduan masyarakat yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat desa dan menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima," tegas Ipi.

Melalui aplikasi MCP, KPK melakukan evaluasi dan monitoring atas capaian aksi dan langkah-langkah perbaikan sistem tata kelola keuangan desa tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.