Dark/Light Mode

Terdakwa Kasus Lahan Kuburan Wafat

KPK Tagih Denda Dan Uang Pengganti Ke Ahli Warisnya

Selasa, 11 Januari 2022 07:25 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan kuburan Johan Anuar tutup usia. (Foto: Istimewa)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan kuburan Johan Anuar tutup usia. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Dokter menyatakan beliau sakit kanker yang sudah stadium 4B,” ujar kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati.

Johan merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU pada Mei 2021 silam. Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, dia divonis 6 tahun penjara dan denda 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar.

Baca juga : Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Heli AW, KPK Koordinasi Dengan POM TNI

Menurut Titis, vonis pengadilan menjadi salah satu penyebab kondisi kesehatan kliennya terus menurun.

Titis menjelaskan bahwa sejak Juni 2021, kliennya mendapat pembantaran ke RS karena mengalami stroke.

Baca juga : KPK Jadi Centeng Pemda Ngamanin Aset Negara

Setelah diperiksa lebih lanjut, baru diketahui ada gangguan di saraf otak dan mengharuskannya menjalani operasi.

Johan sempat menjalani perawatan di RS Siti Khadijah Palembang, lalu dirujuk ke RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta guna menjalani operasi di bagian kepala.

Baca juga : Potensi Pasar Menjanjikan, Mendag Dorong Pengembangan Bisnis Waralaba

Kata Titis, diagnosa dokter kala itu menyebut ada kanker di kepala kliennya. Tim dokter kemudian mengangkat tempurung kepalanya.

“Setelah dilakukan pembedahan dan tindakan lainnya, barulah diketahui ternyata sakitnya sudah menyebar ke paru-paru,” ungkap Titis.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.