Dark/Light Mode

Jual Beli Pulau Di Labuan Bajo

KPK Jadi Centeng Pemda Ngamanin Aset Negara

Kamis, 9 Desember 2021 07:05 WIB
Pulau Kelor di Manggarai Barat yang ditertibkan KPK. (Foto: Humas KPK)
Pulau Kelor di Manggarai Barat yang ditertibkan KPK. (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat meminta beking Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengamankan Pulau Kelor. Lembaga antirasuah turun tangan menyegel aset negara yang hendak diperjualbelikan itu.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, penyegelan ini dalam rangka penertiban aset-aset negara. “Itu semua dalam rangka program optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan penertiban aset,” katanya.

Nawawi menjelaskan bahwa KPK hadir juga untuk penguatan tata kelola pemerintah daerah. Di antaranya penertiban terhadap sejumlah aset bermasalah dan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Baca juga : Permukiman Dan Tempat Usaha Warga Kebanjiran

“Makanya semua aset negara milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) ditertibkan agar tidak dipindahtangankan ke pihak lain dengan modus yang berbeda-beda,” kata Nawawi.

Menurut Nawawi, program ini untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset. Aset yang tidak memiliki legalitas kerap menjadi obyek sengketa dan berpotensi beralih kepemilikan.

Ia menemukan potensi terjadinya kebocoran penerimaan negara atau daerah, karena kewajiban pajak yang tidak ditunaikan pelaku usaha.

Baca juga : Bos PPP Minta Alegnya Tegur Pemda Yang Lelet Serap Anggaran

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi mengakui meminta bantuan KPK untuk menyelesaikan persoalan Pulau Kelor. Ia turun bersama Nawawi saat penyegelan.

Endi menjelaskan Pulau Kelor merupakan kawasan telantar. Hak Guna Bangunan (HGB) sudah diterbitkan tahun 2011. Namun tidak dilakukan pembangunan.

“Jika dalam masa HGB itu tidak dioptimalisasi, maka kawasan itu dikategorikan sebagai tanah telantar dan menjadi milik pemerintah,” tandas Endi.

Baca juga : Cek Di Sini, Aturan Terbaru Soal Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Pemda melakukan pengawasan terhadap sejumlah aset dan properti yang dibangun tidak sesuai pengajuan izin. Ditemukan beberapa pihak yang melanggar ketentuan peraturan, serta melanggar kewajiban pajak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.