Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terdakwa Kasus Lahan Kuburan Wafat
KPK Tagih Denda Dan Uang Pengganti Ke Ahli Warisnya
Selasa, 11 Januari 2022 07:25 WIB
Sebelumnya
Kemudian, Johan dipindahkan ke RS Mohammad Hoesin, Palembang untuk menjalani sejumlah tindakan medis. Diantaranya Kemoterapi dan Radioterapi, sebagai bagian upaya untuk pengobatan kanker otak dan paru-paru yang dideritanya.
Johan Anuar lalu dipindahkan ke RS Siti Khadijah sejak tiga bulan lalu untuk menjalani rawat inap, namun akhirnya meninggal dunia.
Baca juga : Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Heli AW, KPK Koordinasi Dengan POM TNI
Titis menyebut, sejak menjalani perawatan tersebut status kliennya sudah dibantarkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Palembang ketika mengajukan banding. Dalam putusan banding, majelis hanya mengurangi hukuman penjara kliennya selama satu tahun.
Kemudian Titis menyebut kliennya kembali mengajukan kasasi, statusnya juga dibantarkan oleh Mahkamah Agung. Namun putusannya belum selesai saat kliennya meninggal.
Baca juga : KPK Jadi Centeng Pemda Ngamanin Aset Negara
Terkait pidana yang dijatuhkan sebelumnya kepada Johan Anuar, Titis menjelaskan bahwa seharusnya penuntutan jerat pidana terhadap kliennya dinyatakan gugur demi hukum.
Dia menegaskan, status gugur demi hukum itu bukan hanya pada tuntutan pidana pokok saja namun juga terhadap denda serta pidana uang pengganti yang menjerat kliennya.
Baca juga : Potensi Pasar Menjanjikan, Mendag Dorong Pengembangan Bisnis Waralaba
“Telah jelas bahwa Pak Johan Anuar meninggal dalam proses penuntutan, bukan dalam putusan yang bersifat inkracht. Maka terhadap semua penuntutan haruslah dinyatakan gugur demi hukum,” kata Titis. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya