Dark/Light Mode

Soal Pilpres Diundur Sampai 2027

Oposisi Dan Koalisi Kompak Menolak

Selasa, 11 Januari 2022 07:55 WIB
Ilustrasi Pilpres 2024. (Foto: Dok. JawaPos)
Ilustrasi Pilpres 2024. (Foto: Dok. JawaPos)

 Sebelumnya 
Menurut dia, jika pilpres 2024 diundur, maka jabatan presiden akan diganti oleh Triumvirat atau pengisi kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden, yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Dalam Negeri. “Itulah hukumnya. #Liberte!” tutur Benny.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera heran kenapa pengusaha meminta pilpres ditunda. Padahal, ide memundurkan atau memajukan pilpres bertentangan dengan konstitusi.

Baca juga : Reog Ponorogo Diusulkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Ke UNESCO

Menurut dia, saat ini sudah banyak tokoh potensial yang muncul untuk pilpres. “10 tahun itu waktu yang cukup untuk membuktikan kapasitas Jokowi. Semua fokus melaksanakan tugas dengan ikut aturan main yang sudah dibuat,” pekik anggota Komisi II DPR itu.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Prof Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan, tak ada alasan kuat untuk memundurkan Pilpres.

Baca juga : Siapa Pun Sulit Nongol Tanpa Restu Dari Parpol

“Nggak boleh, karena menurut Pasal 7 UUD 1945 masa jabatan presiden hanya lima tahun. Artinya, Pemilu harus dilaksanakan sesuai dengan masa jabatan tersebut,” pungkas Aidul di laman Twitter pribadinya, @AidulFa.

Hal senada dikatakan Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra. Kata Yusril, MPR berdasarkan norma konstitusi tidak berwenang menunjuk pejabat presiden, atau memperpanjang masa jabatan presiden.

Baca juga : Bakal Usung Cak Imin, PKB Ogah Koalisi Dengan Yang Kalah

“Jika problem konstitusional ini tidak dipecahkan, maka akan timbul persoalan legitimasi atau keabsahan presiden tersebut dalam menjalankan jabatannya,” tukas Yusril. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.