Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Pilpres Diundur Sampai 2027
Oposisi Dan Koalisi Kompak Menolak
Selasa, 11 Januari 2022 07:55 WIB
Sebelumnya
Lalu apa tanggapan parpol soal omongan Bahlil ini? Ternyata, partai oposisi dan koalisi kompak menolaknya.
Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Luqman Hakim mengatakan, dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama. Pasal 6A UUD 1945 menyatakan, presiden dan wakil presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum.
Baca juga : Reog Ponorogo Diusulkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Ke UNESCO
“Sementara, Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun,” ujar Luqman.
Wakil Ketua Komisi II itu menegaskan, konstitusi tidak mengakomodasi perpanjangan masa jabatan presiden. Menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden, sangat tidak masuk akal dan mengada-ada. Penyelenggaraan Pemilu justru bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga : Siapa Pun Sulit Nongol Tanpa Restu Dari Parpol
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pilpres telah diatur dalam konstitusi. Menurut dia, konstitusi menetapkan masa jabatan presiden beserta wakilnya selama lima tahun. Menurutnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga menolak tegas perpanjangan jabatan presiden.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan, masa jabatan presiden sudah diatur dalam UUD 1945. Jadi, harus amandemen untuk mengubah masa jabatan presiden. “Sejauh ini belum ada amandemen terkait masa jabatan presiden maupun DPR,” imbuh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu.
Baca juga : Bakal Usung Cak Imin, PKB Ogah Koalisi Dengan Yang Kalah
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman. Menurutnya, konstitusi telah mengatur masa jabatan pemerintahan dan menyinggung presiden beserta wakilnya akan habis masa jabatan pada 2024.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya