Dark/Light Mode

Geledah Tiga Lokasi, Penyidik KPK Sita Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan Di Bekasi

Selasa, 11 Januari 2022 15:16 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di Bekasi, Jakarta, dan Bogor, Senin (10/1).

Kegiatan  itu dilakukan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka. Penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah kediaman dari para tersangka dan pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

Baca juga : Geledah Kantor Dan Rumah Rahmat Effendi, Penyidik KPK Amankan Dokumen Proyek Pemkot Bekasi

"Bukti-bukti yang kembali ditemukan, di antaranya adalah berbagai dokumen proyek ganti rugi lahan di Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (11/1).

Verifikasi bukti-bukti dengan dugaan perbuatan para tersangka akan segera dilakukan penyidik. Salah satunya, dengan mengkonfirmasi kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik.

Baca juga : Panduan Hidup Positif, Praktis dan Produktif di Ruang Digital

KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.