Dark/Light Mode

KPK Dalami Tujuan Abdul Gafur Bawa Uang Rp 1 Miliar Ke Jakarta

Minggu, 16 Januari 2022 11:08 WIB
Bupati nonaktif Penajam Paser Abd Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Penajam Paser Abd Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Apalagi, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia ditangkap bersama Abdul Gafur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di sebuah mall, di Jakarta.

"Di Jakarta yang bersangkutan juga bersama dengan bendahara partai, ya ini kan menjadi petunjuk. Tentu nanti akan dilihat di proses penyidikan. Untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi tersebut," elak mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor itu.

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Suap Bupati PPU Ke Demokrat

Informasi yang diterima wartawan, Abdul Gafur dan Nur Afifah hendak menuju kantor DPP Partai Demokrat saat hendak dicokok. Dikonfirmasi soal informasi itu, Alex mengaku tidak tahu. "Apakah tujuannya ke sana (kantor DPP Demokrat), saya juga nggak tahu. Nanti itu juga akan dikembangkan," tandas Alex. 

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenamnya adalah Abdul Gafur, Nur Afifah, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUTR PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, serta pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Baca juga : Bupati Abdul Gafur Dan 6 Orang Diperiksa Di Gedung KPK, Sisanya Masih Di Mapolda Kaltim

Atas tidak dugaan pidana itu, Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah Balqis disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Achmad Zuhdi selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.