Dark/Light Mode

Kasus OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

KPK Pasrahkan Duit Sitaan Rp 1,5 Miliar Kepada Hakim

Senin, 17 Januari 2022 07:20 WIB
Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/1/2022). (Foto: Antara/Reno Esnir)
Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/1/2022). (Foto: Antara/Reno Esnir)

 Sebelumnya 
Dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Dodi Reza Alex Noerdin; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori; Kepala Bidang Sumber Daya Air sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

Perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek infrastruktur. Yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar

Baca juga : Dodi Reza Alex Noerdin Ditanya KPK Soal Asal-Usul Duit Rp 1,5 M Dalam OTT

Kemudian Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar. Proyek berikutnya, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar.

Proyek keempat adalah normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu, nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Ketika menetapkan mereka sebagai tersangka, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkap alasan pihaknya melakukan penyitaan terhadap uang Rp 1,5 miliar.

Baca juga : OTT Wali Kota Bekasi, KPK Sita Uang Rp 5 Miliar

Karyoto mengatakan, uang tersebut memang disebut Dodi sengaja disiapkan sebagai lawyer fee atau biaya pengacara untuk membantu Alex Noerdin.

Karyoto menduga, uang itu dikumpulkan Dodi Alex dari proyek-proyek yang terlibat korupsi.

“Masalah pengembangan fee lawyer dan lain-lain, itu ya kalau memang itu fee lawyer, sudah nyebrang sebenarnya sudah jadi barang halal. Tapi (karena) belum nyebrang ya buru-buru kita ambil,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021). [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.