Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Geledah Dari Rumah Ke Rumah
Gagal Temukan Harun Masiku, KPK Masih Dibela Dewas Lho
Rabu, 19 Januari 2022 07:25 WIB
Sebelumnya
ICW khawatir, karena latar belakang politik Harun Masiku yang merupakan kader PDI Perjuangan, serta adanya keterlibatan pihak lain yang diduga petinggi partai politik, menjadikan KPK enggan untuk meringkusnya.
“Ada sejumlah pihak yang penting untuk dimintai keterangan oleh Dewan Pengawas agar bisa mengurai sengkarut pencarian Harun,” ucap Kurnia.
Mereka yang harus diminta keterangan di antaranya Komisioner KPK, Deputi Penindakan KPK dan mantan Pegawai KPK yang sebelumnya ditugaskan mencari Harun namun diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan.
Baca juga : Geledah Rumah Sekda Hulu Sungai Utara, KPK Amankan Uang, Dokumen, Dan Barbuk Elektronik
Kurnia menyebut, keterangan mereka akan menggambarkan permasalahan utama mengapa Harun terkesan dilindungi oleh KPK.
“Sejak awal, ICW menduga sumber permasalahan Harun berada pada level Komisioner KPK. Sederhana saja menjelaskan duduk permasalahannya, sebab, gejala untuk tiba pada kesimpulan itu sudah terang benderang,” kata Kurnia.
Tersangka Harun Masiku sudah dua tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) KPK. Harun yang merupakan mantan caleg PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina serta Saeful Bahri.
Baca juga : Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, KPK Cari Pihak Yang Diperkaya
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan anggota KPU itu divonis 6 tahun penjara. Sedangkan Agustiani Tio divonis 4 tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya