Dark/Light Mode

Balik Badan Ketika Konferensi Pers, Hakim Itong: Itu Omong Kosong!

Kamis, 20 Januari 2022 23:59 WIB
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Itong Isnaini Hidayat (kanan belakang), membantah saat dietetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kamis (20/1). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Itong Isnaini Hidayat (kanan belakang), membantah saat dietetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kamis (20/1). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Itong, yang merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di PN Surabaya, dijanjikan sejumlah uang untuk menjatuhkan putusan sesuai keinginan Hendro selaku pengacara perusahaan tersebut.

Baca juga : MK Kasih Angin Surga

PT SGP sudah menyiapkan uang Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara tersebut. Namun, uang baru diserahkan Rp 140 juta lewat Hamdan, ketiganya keburu dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (19/1).

Baca juga : Perangi Omicron, Kita Pasti Menang

Atas perbuatannya Hendro sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : Pesut Etam Patok Target Masuk Zona Asia

Sementara itu, Itong dan Hamdan sebwgai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.