Dark/Light Mode

Perkara AKP Robin Inkrah, KPK Incar Pemberi Rasuah

Sabtu, 22 Januari 2022 07:25 WIB
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju berpelukan dengan kerabatnya saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju berpelukan dengan kerabatnya saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

 Sebelumnya 
Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang Rp 5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Uang lalu dibagikan dengan rincian Robin mendapat Rp 697,8 juta dan Maskur mendapat Rp 4,5 miliar.

Sejauh ini, Rita statusnya masih menjadi saksi. Ketika dihadirkan dalam persidangan Robin dan Maskur, Rita mengaku bisa kenal keduanya karena bantuan Azis Syamsuddin.

Baca juga : Dilaporkan Ke KPK, Ini Komentar Gibran Rakabuming Raka

“Setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim, (KPK) berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum dipersidangan telah dipertimbangkan,” ungkap Ali.

Meski begitu, Ali enggan menjawab soal kapan pihaknya akan mengembangkan perkara Robin dan Maskur. Dia berdalih saat ini KPK masih menunggu salinan petikan putusan pengadilan.

Baca juga : Walah, Angin Bawa Kebetan Di Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Diketahui sebelumnya, dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Stepanus Robin Pattuju bersama-sama advokat Maskur Husain dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait penanganan perkara.

Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar.

Baca juga : Tahun Ini, KPK Sabet 5 Penghargaan

Sementara, Maskur divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Maskur juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 8,7 miliar. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.