Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Sebelumnya
Selanjutnya uang dibagi Robin memperoleh Rp 799.887.000, sedangkan Maskur memperoleh Rp 2,3 miliar dan 36 ribu dolar Amerika.
Dari perkara kedua itu, KPK baru menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Perkaranya tengah diadili. Sementara Aliza Gunado statusnya masih menjadi saksi.
Baca juga : Dilaporkan Ke KPK, Ini Komentar Gibran Rakabuming Raka
Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 507,39 juta dari Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna, agar tidak terseret dalam penyidikan perkara penyalurqn bantuan sosial di Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi.
Uang tersebut kemudian dibagi dua, Robin mendapat Rp 82,39 juta sedangkan Maskur Rp 425 juta.
Baca juga : Walah, Angin Bawa Kebetan Di Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Sama seperti Aliza Gunado, Ajay sejauh ini statusnya masih sebatas saksi. Belum ada tanda-tanda akan dijadikan tersangka.
Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Baca juga : Tahun Ini, KPK Sabet 5 Penghargaan
Uang dibagi dua dengan pembagian Robin Rp 252,5 juta sedangkan Maskur Rp 272,5 juta. Usman Effendi juga belum dijadikan tersangka, saat ini dia masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya