Dark/Light Mode

Perkara AKP Robin Inkrah, KPK Incar Pemberi Rasuah

Sabtu, 22 Januari 2022 07:25 WIB
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju berpelukan dengan kerabatnya saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju berpelukan dengan kerabatnya saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

 Sebelumnya 
Selanjutnya uang dibagi Robin memperoleh Rp 799.887.000, sedangkan Maskur memperoleh Rp 2,3 miliar dan 36 ribu dolar Amerika.

Dari perkara kedua itu, KPK baru menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Perkaranya tengah diadili. Sementara Aliza Gunado statusnya masih menjadi saksi.

Baca juga : Dilaporkan Ke KPK, Ini Komentar Gibran Rakabuming Raka

Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 507,39 juta dari Wali Kota Cimahi non­aktif Ajay Muhammad Priatna, agar tidak terseret dalam penyidikan perkara penyalurqn bantuan sosial di Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Uang tersebut kemudian dibagi dua, Robin mendapat Rp 82,39 juta sedangkan Maskur Rp 425 juta.

Baca juga : Walah, Angin Bawa Kebetan Di Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Sama seperti Aliza Gunado, Ajay sejauh ini statusnya masih sebatas saksi. Belum ada tanda-tanda akan dijadikan tersangka.

Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Baca juga : Tahun Ini, KPK Sabet 5 Penghargaan

Uang dibagi dua dengan pembagian Robin Rp 252,5 juta sedangkan Maskur Rp 272,5 juta. Usman Effendi juga belum dijadikan tersangka, saat ini dia masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.