Dark/Light Mode

Digugat Din, Fisal Basri, Dkk

Nasib UU IKN Di Tangan MK

Sabtu, 22 Januari 2022 07:45 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Kalaupun ada pihak yang menilainya berbeda, adalah hak warga negara bersangkutan untuk mengajukan judicial review. Biarlah proses di MK yang menjadi penentunya,” ujar Sidik, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Istana juga membantah UU IKN digarap kilat. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, perumusan naskah UU IKN sudah melalui diskusi yang matang dan komprehensif dengan berbagai pihak.

Baca juga : Sandi Jarang Ikut Rapat Kabinet, Fakta Apa Hoaks?

“Ini yang harus diketahui publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draf RUU, peraturan presiden, bahkan rancangan masterplan (rencana induk) sudah berlangsung lama, sejak periode lalu,” kata Wandy.

Selain itu, kata dia, naskah UU IKN juga didukung dengan naskah akademik yang sudah dibahas bersama pemerintah, DPR dan para pakar.

Baca juga : UID-Gajah Tunggal Gelar Vaksinasi Anak Di Tangerang

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra ikut mengomentari rencana Din cs menggugat UU IKN ke MK. Menurut dia, pengujian ke MK ada dua macam; formil dan materil.

Alasan tergesa-gesa dan pandemi yang dikeluhkan Din, kata dia, masuk dalam gugatan uji formil. Nah, untuk gugatan ini, MK sulit mengabulkannya.

Baca juga : Diminta Jaga Integritas, Segini Bayaran Wasit Liga 1 Sekali Pertandingan

“Uji formil hanya berkaitan dengan kewenangan pembentuk undang-undang dan prosedur pembentukannya. Sama halnya untuk menilai sebuah proses pembentukan undang-undang yang bertele-tele dan memakan waktu lama,” ujarnya saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, kemarin. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.