Dark/Light Mode

Digugat Din, Fisal Basri, Dkk

Nasib UU IKN Di Tangan MK

Sabtu, 22 Januari 2022 07:45 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Dalam petisi itu, Faisal menyebut pemerintahan sembrono dan tergesa-gesa mengambil kesimpulan pemindahan IKN. Karenanya, pakta integritas menjadi penting layaknya dokumen yang diteken pengambil kebijakan, dan pihak terkait sebelum mengambil keputusan pelaksanaan suatu proyek agar bebas korupsi.

“Jika karena satu dan lain hal, pelaksanaannya kelak dihentikan, terpaksa berhenti, atau tak mampu dilanjutkan lagi, maka bersedia untuk mengakuinya sebagai kekonyolan yang pernah dilakukan, karena tak bersedia mendengar pendapat lain yang bertentangan,” ujar Faisal.

Baca juga : Sandi Jarang Ikut Rapat Kabinet, Fakta Apa Hoaks?

Bagaimana tanggapan DPR soal rencana gugatan itu? Anggota Pansus Rancangan UU IKN, Ahmad Baidhowi menghargai langkah Din cs. Baginya, setiap warga negara berhak melakukan uji materi terhadap UU yang dihasilkan pemerintah dan DPR. “Itu biasa saja,” sebut Awiek, sapaan Ahmad Baidhowi saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, seluruh tahapan dan syarat formil dalam pembahasan UU IKN telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Semisal, mengundang partisipasi publik dari elemen masyarakat, pemangku adat hingga kesultanan di Kalimantan Timur. Kemudian mengundang ahli, pakar hukum terkait norma dalam UU tersebut serta uji publik di kampus.

Baca juga : UID-Gajah Tunggal Gelar Vaksinasi Anak Di Tangerang

Tak hanya itu, kata dia, dalam setiap kesempatan, Pansus selalu mengingatkan agar UU IKN ini tidak bernasib sama seperti UU Cipta Kerja yang digugat ke MK, dan akhirnya diputuskan inkonstitusional bersyarat. “Apapun keputusan MK nantinya, tentu kita harus hormati. apakah itu diterima, ditolak atau apapun bunyi putusan dari MK, ya harus kita ikuti,” beber Wakil Ketua Baleg DPR itu.

Terkait perencanaan hingga pengesahan UU IKN yang dianggap tergesa-gesa, Awiek bilang jangan dijadikan patokan bahwa UU IKN cacat hukum. Toh, banyak pembahasan RUU yang disahkan menjadi UU jauh lebih singkat dari UU IKN. “Salah satunya Undang-Undang KPK,” tegas dia.

Baca juga : Diminta Jaga Integritas, Segini Bayaran Wasit Liga 1 Sekali Pertandingan

Ketua Tim Komunikasi IKN, Sidik Pramono menyebut, eksekutif bersama legislatif telah mengupayakan proses dan produk legislasi UU IKN secara maksimal. Bahkan, proses penyusunan naskah akademik UU IKN melibatkan berbagai pihak di lintas sektor sejak tahun 2017.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.