Dark/Light Mode

KPK-Taspen Jamin Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pegawai

Kamis, 27 Januari 2022 15:09 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dan Direktur Utama PT Taspen Kosasih. (Foto: Humas KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri dan Direktur Utama PT Taspen Kosasih. (Foto: Humas KPK)

 Sebelumnya 
Alex mengakui, sejak beralih status kepegawaian sebagai ASN, KPK belum membayar kewajiban iuran kepesertaan Taspen. Sebab, setelah peralihan menjadi ASN ada sejumlah peraturan-peraturan turunan yang sampai saat ini belum selesai.

Baca juga : Dekadensi Atau Pembengkakan Kualitas? (2)

"Pertama terkait penggajian yang sampai saat ini masih menganut pola yang lama sehingga penggajian berdasarkan penggolongan dan pangkat ASN belum dilakukan," ungkapnya.

Baca juga : KPK Dalami Setoran Uang Suap Buat Bupati Langkat

Namun demikian, katanya, hal itu tidak mengurangi hak-hak pegawai KPK sebagai ASN. Meskipun kewajiban iuran kepesertaan belum dapat dilakukan, Alex menyampaikan bahwa Taspen telah melakukan perhitungan terkait iuran terhutang yang akan dikompensasikan dalam pembayaran hak yang akan diterima pegawai.

Baca juga : Dekadensi Atau Pembengkakan Kualitas? (1)

Saat ini tercatat total 1.552 pegawai KPK dimana 222 pegawai di antaranya merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD), 34 PNYD yang mutasi menjadi PNS KPK, 5 orang pimpinan dan 5 orang Dewan Pengawas. Sehingga, total tercatat 1.286 pegawai KPK yang alih status sebagai ASN dan otomatis menjadi peserta Taspen. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.