Dark/Light Mode

Tetap Proses Hukum Koruptor Teri

KPK Nyindir Kejagung

Sabtu, 29 Januari 2022 08:27 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Istimewa).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Selain itu, Burhanuddin menjelaskan kasus pidana terkait dana desa yang kerugian keuangannegaranya tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus-menerus dapat diselesaikan secara administratif.

Adapun salah satu caranya dengan mengembalikan kerugian keuangan negara dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Namun Burhanuddin tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kebijakan bagi koruptor dengankerugian negara di bawah Rp 50 juta.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menambahkanpenerapan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta akan dilakukan hati-hati.

Ia mengatakan Jaksa Agung sudah mengeluarkan pedoman untuk melakukan penerapan kebijakan tersebut oleh seluruh kejaksaan.

Baca juga : Sasar Profesional Muda, Sharp Luncurkan Laptop Teringan di Dunia

Penyidik harus memperhatikan sejumlah aspek dari tindak korupsi yang dilakukan oleh pelaku, serta mengidentifikasi dampak dari tindak pidana korupsi itu.

Sehingga, tak semua pelaku yang dapat mengembalikan kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut akan bebas dari jerat hukum.

“Ini kan kecil kadang-kadang juga ada dampak langsung ke masyarakat. Kalau itu dampaknya juga kami ukur,” jelasnya.

Menurut Febrie, pelaku yang dapat “diampuni” dari proses hukum juga tak boleh melakukan perbuatan tersebut secara terus-menerus atau menjadi rutinitas.

Baca juga : Pamor KPK Melambung Tinggi

“Misalnya, Rp 10 juta kalau dia terus menerus kayak berupa setoran kan enggak mungkin juga (tidak diproses hukum),” katanya dia.

Penyidik kejaksaan akan menjalin koordinasi dengan instansi yang menaungi pelaku ketika tindak pidana itu terjadi.

Menurutnya, terdapat sejumlah mekanisme pemberian hukuman secara internal lembaga negara terhadap seorang pelaku kejahatan. Sehingga, kata dia, hukuman tersebut juga dapat menjadi bahan pertimbangan.

Namun demikian, Febrie memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta yang telah dihentikan penyidik.

Baca juga : Teri Di KPK, Kakap Di Kejagung

“Jadi di tahap awal itu biasanyadibiarkan di Inspektorat, ya di penyelidikan,” katanya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.