Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kisah Azis Syamsuddin Nyambi Jadi Tukang Cuci Mobil Dan Loper Koran Saat Kuliah Di Australia
Senin, 31 Januari 2022 21:04 WIB
Sebelumnya
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan.
Baca juga : Azis Syamsuddin: Kalau Divonis Bebas, Saya Ogah Masuk Dunia Politik Lagi
Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp 500 juta. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya