Dark/Light Mode

Kembangkan Kasus Eks Dirjen Kemendagri

KPK Telisik Pengajuan Dana PEN Kota Bandar Lampung

Senin, 7 Februari 2022 07:26 WIB
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

 Sebelumnya 
Namun Ardian diduga kerap menyalahgunakan kewenangannya tersebut. “Kami menekankan, bahwa pemanfaatan dana PEN nantinya juga harus betul-betul untuk memulihkan dan membangkitkan kondisi ekonomi rakyat yang tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19,” kata Karyoto. Diungkap Karyoto, dugaan tersebut muncul ketika pihaknya melakukan penyidikan terhadap Ardian. Ardian diduga menerima suap dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebesar Rp 1,5 miliar. Dalam kasus itu,

Baca juga : DPR Dan Kemendagri Diminta Segera Realisasikan Kabupaten Bogor Timur

KPK turut menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar dan Andi Merya Nur sebagai tersangka. Perkara ini bermula pada Maret 2021, ketika Andi Merya Nur menghubungi Laode agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Atas permintaan itu, Laode dan Andi Merya Nur terbang ke Jakarta untuk bertemu Ardian di kantornya pada Bulan Mei 2021.

Baca juga : Temukan Celah Korupsi, KPK Ungkap 6 Persoalan Tata Kelola PEN Daerah

Dalam pertemuan itu, Andi Merya Nur meminta bantuan Ardian agar mengawal permohonan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp 350 miliar. Ardian setuju, tapi dia minta kompensasi fee. “(Ardian) meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman,” ungkap Karyoto Andi Merya Nur tidak keberatan. Dia kemudian memberikan uang Rp 2 miliar kepada Laode lewat transfer.

Baca juga : Lagi Isoman, Eks Dirjen Keuda Kemendagri Tetap Pantau Penyerahan Duit Suap Dana PEN Daerah

Uang itu disebut sebagai pemberian tahap awal. Supaya ringkas, Laode menukarkan uang Rp 1,5 miliar ke dalam bentuk dolar Singapura sejumlah 131.000. Selanjutnya uang itu diberikan kepada Ardian. Sementara sisanya Rp 500 juta lagi disimpan Laode. “Atas penerimaan uang oleh tersangka Mochamad Ardian, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka Andi Merya Nur disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka Mochamad Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan,” pungkas Karyoto.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.