Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Dana Belanja Sekretariat DPRD

Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Sekwan Ngumpet Di Pesantren

Kamis, 10 Februari 2022 07:20 WIB
Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017 Arif Firdaus (kedua kiri) saat tiba di Kejati Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (9/2/2022). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017 Arif Firdaus (kedua kiri) saat tiba di Kejati Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (9/2/2022). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

 Sebelumnya 
Tim Tabur dikirim untuk menangkap Arif. Selama pemantauan, target jarang terlihat di rumah kontrakannya. Arif lebih banyak menghabiskan waktu di pesantren. Petugas pun menyatroni pesantren tempat Arif menjadi petugas keamanannya. Arif tak menduga tempat persembunyiannya bakal terbongkar. Juga tak mengira bakal kedatangan tim kejaksaan. “Kami langsung memintanya menyerah. Dia mengikuti perintah jaksa tanpa perlawanan,” kata Zulkifli.

Sebelum dibawa ke Jakarta, Arif dipersilakan ke rumah kontrakan untuk pamit kepada keluarganya. Di Ibu Kota, terpidana 15 tahun penjara itu dititipkan di Rutan Kejari Jakarta Selatan. Menunggu dijemput jaksa eksekutor Kejari Penukal Abab Lematang Ilir.

Baca juga : Kasus Covid Melonjak, Mendagri: Disiplin Pakai Masker, Jangan Panik!

Penangkapan terhadap Arif berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Nomor R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor 7/Pid.SusTPK/2021/PN Plg. Menurut Zulkifli, Arif selaku Sekretaris DPRD terbukti membuat laporan keuangan ganda dan fiktif belanja Sekretariat Dewan.

Dia bekerja sama Bendahara Pengeluaran DPRD, Mujarab. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Mujarab. Lantaran Arif menghilang, perkaranya disidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Baca juga : Ditahan KPK, Mantan Dirjen Kemendagri Tertunduk Lesu

Arif menyia-siakan kesempatannya untuk melakukan pembelaan di persidangan. “Putusan hukuman perkara tersebut dibacakan saat Arif sudah berstatus buron,” kata Zulkifli. Alhasil, hakim menjatuhkan vonis berat kepada Arif, 15 tahun penjara.  [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.