Dark/Light Mode

Perkara Sewa Satelit Komunikasi Pertahanan

Ogah Bayar Denda 20 Juta Dolar, Kemhan Lawan Putusan Arbitrase

Senin, 14 Februari 2022 07:25 WIB
Satelit Komunikasi Kementerian Pertahanan. (Foto: Ilustrasi/ist).
Satelit Komunikasi Kementerian Pertahanan. (Foto: Ilustrasi/ist).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menggugat putusan Arbitrase Internasional yang menjatuhkan denda terkait kontrak sewa satelit komunikasi.

GUGATAN didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diregister sebagai perkara nomor 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Lewat kuasa hukumnya Cahyaning Nuratih, Kemhan mengajukan dua petitum.

Baca juga : Malam Ini, Persebaya Tanpa Tiga Pilar Muda Lawan Persela

Pertama, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan putusan Arbitrase Internasional International Chambers of Commerce (ICC) tidak dapat dieksekusi dan batal demi hukum. Kedua, menyatakan bahwa putusan Arbitrase Internasional tanggal 22 April 2021 Nomor 20472/HTG tidak dapat diakui dan tidak dapat dilaksanakan.

Berdasarkan putusan Arbitrase Internasional - International Chambers of Commerce, Kemhan dijatuhi denda 20 juta dolar Amerika. Lantaran melanggar kontrak dengan Navayo International A.G dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD.

Baca juga : Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Jabar Rajiv Minta Kadernya Kedepankan Politik Santun

Putusan Arbitrase ini tidak bisa langsung dieksekusi. Lantaran pengadilan Indonesia yang harus memutuskan pemberian denda. Vendor satelit perlu meminta pengadilan di Indonesia untuk menjatuhkan vonis agar Kemhan membayar denda — sebagaimana putusan Arbitrase Perkara ini bermula satelit

Garuda 1 keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada tanggal 19 Januari 2015. Hal ini membuat terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. Merujuk pada peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk kembali mengisi slot itu.

Baca juga : Komisi IV DPR Apresiasi Petani Banyuasin Semangat Kembangkan Pertanian

Jika tak dipenuhi, slot dapat digunakan negara lain. Kemhan kemudian menyewa satelit kepada Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015 untuk mengisi kekosongan itu.

Padahal, Kemhan belum mempunyai anggaran untuk keperluan itu. Belakangan, Avanti menggugat Kemhan di London Court of International Arbitration (LCIA) atas dasar kekurangan pembayaran sewa sebesar Rp 515 miliar. Nilai itu kemudian diang gap sebagai kerugian negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.