Dark/Light Mode

Perkara Sewa Satelit Komunikasi Pertahanan

Ogah Bayar Denda 20 Juta Dolar, Kemhan Lawan Putusan Arbitrase

Senin, 14 Februari 2022 07:25 WIB
Satelit Komunikasi Kementerian Pertahanan. (Foto: Ilustrasi/ist).
Satelit Komunikasi Kementerian Pertahanan. (Foto: Ilustrasi/ist).

 Sebelumnya 
Diduga terjadi , penyimpangan dalam pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kemhan tahun 2015. Penyedia satelit yang kemudian bekerja sama dengan Kemhan adalah Navayo, Airbus, Detente, Hogan, Lovel, dan Telesa.

Belakangan, Kemhan digugat Navayo di Pengadilan Arbitrase Singapura karena wanprestasi kontrak. Kemhan diwajibkan membayar 20.901.209 dolar Amerika kepada Navayo. Inilah yang dipermasalahkan dalam gugatan Kemhan. Perkara ini kemudian disidik Kejaksaan Agung dan ditemukan ada beberapa perbuatan melawan hukum.

Baca juga : Malam Ini, Persebaya Tanpa Tiga Pilar Muda Lawan Persela

Salah satunya proyek Satkomhan tidak direncanakan dengan baik. Menurut penyelidikan kejaksaan, saat kontrak pengadaan satelit tahun 2015, proses penganggarannya belum ada. Selain itu, seharusnya negara tidak juga perlu melakukan sewa.

Lantaran masih ada waktu 3 tahun untuk dapat digunakan saat satelit yang lama. Meski ada tenggang waktu, Kemha melakukan sewa satelit. Kejagung pun menganggap ada perbuatan melawan hukum. Apalagi satelit yang disewa pun tidak dapat berfungsi dan spesifikasinya tak sama dengan yang lama.

Baca juga : Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Jabar Rajiv Minta Kadernya Kedepankan Politik Santun

“Alat bukti sudah cukup kuat untuk dilakukan penyidikan, sehingga surat perintah penyidikan diterbitkan pada tanggal 14 Januari (2022),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung,

Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung memastikan gugatan Kemhanterhadap putusan Arbitrase tidak mengganggu penyidikan kasus ini. “Tidak ada masalah, penyidikan tetap bisa dilanjutkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca juga : Komisi IV DPR Apresiasi Petani Banyuasin Semangat Kembangkan Pertanian

Ia juga menganggap gugatan Kemhan itu tidak serta merta mementahkan penyidikan yang dilakukan kejaksaan. Meski nantinya pengadilan memenangkan Kemhan. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.