Dark/Light Mode

Soal Jaminan Hari Tua

Puan Galak Ke Menaker

Selasa, 15 Februari 2022 08:39 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: Dok. DPR RI).
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: Dok. DPR RI).

 Sebelumnya 
Pemohon menggugat Pasal 5 yang menyebutkan dana JHT baru bisa dicairkan pekerja saat berusia 56 tahun. Singgih berpendapat, Pasal 5 ini tidak mencerminkan asas keadilan, serta asas ketertiban dan kepastian hukum.

Bagaimana tanggapan Menaker soal banyaknya penolakan terhadap Permenaker itu? Menaker akan kembali berdialog dan melakukan sosialiasi dengan pemangku kepentingan terkait mengenai batasan usia pencairan JHT. Dialog akan difokuskan ke serikat pekerja atau buruh.

Baca juga : Soal Wadas, Ganjar Minta Utamakan Dialog, Bukan Kekerasan

“Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholder ketenagakerjaan dan kementerian dan lembaga terkait,” ujar Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, kemarin.

Dia juga mengatakan, meski JHT tujuannya untuk perlindungan di hari tua, namun Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tetap memberikan peluang dalam jangka waktu tertentu, peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian JHT. Syaratnya, peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Baca juga : Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan Selama G20

Adapun besaran sebagian manfaatnya dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto ikutan bicara soal JHT. Menurut dia, klaim JHT pada usia 56 tahun membuat pekerja mendapat manfaat lebih banyak, utamanya dari akumulasi uang yang lebih besar. Menurutnya, akumulasi uang tunai mampu menjamin hidup pekerja di masa tua.

Baca juga : Puan Dan Ganjar Seolah Rebutan Tiket PDIP

Airlangga menjelaskan, JHT dirancang sebagai program jangka panjang bagi pekerja saat memasuki pensiun atau mengalami cacat tetap maupun meninggal dunia. Sedangkan bagi pekerja yang terkena PHK bisa memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dilaunching pemerintah. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.