Dark/Light Mode

Kemendagri: Pemda Wajib Alokasikan 40 Persen APBD Untuk Dukung UMKM Lokal

Senin, 21 Februari 2022 16:24 WIB
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro. (Foto : Kemendagri)
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro. (Foto : Kemendagri)

 Sebelumnya 
Suhajar menuturkan, sebagaimana yang termuat pada SEB tersebut, PA diimbau memerintahkan KPA maupun PPK untuk merencanakan penggunaan produk dalam negeri sejak penyusunan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) barang/jasa.

Di samping itu, PA juga diminta memerintahkan KPA maupun KPPA  untuk mencantumkan produk dalam negeri pada masing-masing paket pengadaan barang dan jasa dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). 

Baca juga : Balitbang Kemendagri Imbau Daerah Tingkatkan Inovasi Di Bidang Sosial

“Dalam proses pemilihan penyediaan barang, PA (memerintahkan) KPA/PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan harus mengutamakan produk dalam negeri dalam proses tender, maupun tender cepat, maupun penunjukkan langsung, maupun pengadaan langsung. Seperti itu surat edaran kita tegaskan,” imbuh Suhajar.

Lebih lanjut, ia mengatakan, apabila spesifikasi teknis, kinerja, fungsi, serta volume kebutuhan barang dan jasa dapat dipenuhi oleh produk dalam negeri, maka wajib diutamakan. Di lain sisi, sebagai langkah dalam menindaklanjuti SEB tersebut, penggunaan katalog elektronik lokal dan toko daring dapat diterapkan secara bersamaan.

Baca juga : Kemendagri Tegaskan Jabatan Anies Cs Nggak Diperpanjang

“(Sedangkan pelaksanaan) e-purchasing mengacu pada peraturan LKPP. Jadi tolong kawan-kawan, Pak Sekda, Pak Bupati, Pak Gubernur, (agar) memerintahkan Pak Sekda untuk segera memahami Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kami sudah paham bahwa sebagian daerah telah melaksanakannya,” pungkasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.