Dark/Light Mode

Polemik JHT Masih Panas

Akhirnya, Jokowi Turun Tangan

Selasa, 22 Februari 2022 08:30 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Instagram @Jokowi).
Presiden Jokowi. (Foto: Instagram @Jokowi).

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi akhirnya turun tangan merespons memanasnya polemik aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun. Jokowi langsung kasih perintah ke Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah untuk merevisi aturan yang banyak ditentang rakyat itu.

Adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang mengabarkan perkembangan terbaru dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT ini.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Pagi kemarin, kata Pratik, sejumlah menteri dipanggil ke Istana. Mereka yang datang, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah.

Baca juga : Ukraina-Rusia Masih Panas, Jokowi: Tak Boleh Ada Perang, Kita Harus Sinergi

“Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan,” kata Pratik, dalam rekaman video pendek yang tayang di kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara, kemarin.

Soal bagaimana aturannya nanti, lanjut Mensesneg, akan diatur lebih lanjut dalam revisi Permenaker atu regulasi lainnya.

Yang jelas, arahan Jokowi ketika menanggil 2 menteri tadi adalah agar aturan JHT disederhanakan lagi. Khususnya dalam memudahkan masyarakat mengajukan klaim. Terutama ketika pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga : Pengamat: Kasus Wadas Bisa Turunkan Elektabilitas Ganjar

“Dipermudah,” lanjut Pratik.

Mensesneg juga menyampaikan pesan Jokowi agar pekerja mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri. Hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di Tanah Air.

“Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tambahnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.