Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pembelian Tanah Munjul

KPK Dorong Terdakwa Laporin Notaris Penilep Uang Muka..

Selasa, 22 Februari 2022 09:00 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Yurisca mengatakan, tanah milik Kongregasi Suster CB tetap harus dibeli PT Adonara Propertindo, lantaran Perumda Sarana Jaya telah melakukan pembayaran tanah tersebut melalui Anja. Yurisca justru menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya. Di antaranya untuk membayar cicilan kartu kredit maupun membeli sejumlah barang mewah.

Jaksa KPK mengultimatum Yurisca agar mengembalikan uang tersebut sebelum sidang tuntutan perkara tanah Munjul. Sidang tuntutan perkara Anja digelar pada 10 Februari 2022. Jaksa KPK menuntut Anja dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 35 miliar.

Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho mengatakan, uang Rp 10 miliar yang digelapkan Yurisca sebenarnya terbagi dua sumber. Pertama Rp 5 miliar berasal dari kocek pribadi Anja Runtuwene dan sisanya berasal dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Ferdian menegaskan, pihaknya hanya fokus menagih uang Rp 5 miliar yang bersumber dari Sarana Jaya dan diperhitungkan sebagai pengurang beban uang pengganti.

Baca juga : KPK Mengincar Penyuapnya

Sementara sisa uangnya, diserahkan langsung kepada Anja, bagaimana mekanisme penyelesaiannya dengan Yurisca. “Dari Rp 5 miliar yang dari Sarana Jaya yang harus dikembalikan oleh Yurisca, yang bersangkutan sudah kembalikan sekitar Rp 3 miliar. Jadi kurang Rp 2 miliar lagi,” kata Ferdian.

Dalam kasus ini, Anja didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 152,5 miliar dalam proyek pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi. Perbuatan korupsi ini dilakukan bersama-sama suaminya Rudy Hartono Iskandar, Tommy Adrian dan PT Adonara selaku tersangka korporasi.

PT Adonara melalui Anja membeli tanah dari Kongregasi Suster-CB sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi. Kemudian di hadapan Yurisca, Anja melakukan Pengikatan Jual Beli (PJB) dengan Kongregasi Suster CB. Anja lalu membayar uang muka (DP) Rp 5 miliar dengan uang pribadinya.

Baca juga : KPK Ambil Alih Perkara Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara Yang Rugikan Negara 8 M

Tanah itu kemudian dijual kepada Sarana Jaya dengan harga Rp 5,2 juta untuk dibangun Rumah DP 0 Rupiah. Sarana Jaya melakukan pembayaran tahap pertama kepada PT Adonara senilai Rp 152,4 miliar. Anja kemudian menggunakan uang itu Rp 5 miliar untuk menambah uang muka pembelian tanah kepada Kongregasi Suster CB.

Setelah ditelusuri tim penilai, ternyata lokasi tanah yang dibeli Sarana Jaya berada di zona hijau. Juga tidak dalam satu hamparan dan akses masuknya sempit. Sehingga tanah tersebut tidak cocok untuk dijadikan lahan Rumah DP 0 Rupiah.

Lantaran tidak kunjung menerima pelunasan dari Anja, Kongregasi Suster CB membatalkan perjanjian jual beli tanah pada Oktober 2020. Uang muka Rp 10 miliar dikembalikan kepada Anja lewat notaris Yurisca. Semua dokumen yang telah diserahkan kepada notaris telah dikembalikan kepada Kongregasi Suster CB. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.