Dark/Light Mode

FSP PPMI Solid Dan Tegak Lurus Pada KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai

Selasa, 22 Februari 2022 17:20 WIB
Ketua Umum PP FSP PPMI-KSPSI Arnod Sihite, bersama Yorrys Raweyai. (Foto: Ist)
Ketua Umum PP FSP PPMI-KSPSI Arnod Sihite, bersama Yorrys Raweyai. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Federasi Serikat Pekerja Percetakan dan Penerbitan dan Media Informasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PPMI-KSPSI) menegaskan tidak mengakui kepemimpinan Jumhur Hidayat yang terpilih dalam Kongres X KSPSI. Mereka menyatakan tetap tegak lurus dan solid pada kepemimpinan KSPSI Yorrys Raweyai.

"Kami yang memiliki hak suara dari federasi serikat pekerja PPMI menyatakan dengan tegas bahwa klaim kepemimpinan Jumhur Hidayat berdasarkan Kongres X KSPSI tidak sah, ilegal dan inkonsitusional," ujar Ketua Umum PP FSP PPMI-KSPSI Arnod Sihite, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (22/2).

Baca juga : Bikin Aturan Kok Nyusahin Rakyat

Disebut ilegal, karena menurut Arnod, Kongres X dilaksanakan secara serampangan dan menabrak aturan organisasi. Kongres itu, lanjutnya, digelar secara kilat. Hanya dalam waktu 1 jam. Itu pun diselenggarakan setelah sebelumnya agenda kongres tersebut sempat dibubarkan oleh Satgas Covid-19..

"KSPSI saat ini tetap di bawah kendali kepemimpinan Yorrys Raweyai. Kami tegak lurus dan solid di belakang pimpinan beliau, bukan Jumhur," tegasnya.

Baca juga : PKS Targetkan Meraup 14 Kursi DPRD Subang

Dijelaskan Arnod, FSP PPMI tidak pernah memberikan mandat untuk menghadiri kongres. Jadi, jika ada surat yang dikeluarkan atas nama FSP PPMI, hal itu dipastikan tidak sah alias ilegal, dan palsu.

"Saya selaku ketua umum dan sekretaris saya Warsidi tidak pernah mengeluarkan surat mandat untuk menghadiri kongres abal-abal yang dilakukan kubu Jumhur. Saya pastikan jika ada surat mandat, maka itu adalah palsu. Itu pidana serius yang bisa kami tindaklanjuti melalui proses hukum," terang Arnod.

Baca juga : Imin Main Aman

Jika ada anggota FSP PPMI yang ikut dalam kongres tersebut, Arnod menyatakan bakal memberikan sanksi tegas berupa pemecatan
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.