Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
KPK Era Firli Bahuri Kebut 10 Kasus TPPU Untuk Maksimalkan Asset Recovery
Rabu, 23 Februari 2022 13:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era kepemimpinan Firli Bahuri bakal terus memaksimalkan pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penanganan perkara. KPK sudah mengusut 10 perkara TPPU selama Firli memimpin.
"Khusus dari tahun 2020 hingga saat ini, telah ada sepuluh surat perintah penyidikan perkara TPPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (23/2).
Baca juga : Soal Billboard Firli Bahuri, KPK: Kami Tak Pernah Lakukan Pengadaan Dan Pembiayaan
Sementara secara umum, KPK telah mengusut 45 perkara TPPU sejak 2012. KPK bakal merunut harta pelaku korupsi di tiap kasus untuk mencari harta yang disamarkan.
"Prinsip penerapan TPPU adalah ketika terdapat bukti permulaan yang cukup dugaan terjadinya perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, surat berharga, dll," bebernya.
Baca juga : KSP: Karantina Mandiri Bukan Cuma Untuk Pejabat Negara
Pencarian harta yang disamarkan bukanlah hal sulit untuk KPK. Komisi antikorupsi bakal langsung menetapkan pasal pencucian uang kepada tersangka dalam proses penanganan perkara jika ada bukti permulaan yang cukup.
"Pada praktiknya, penerapan pasal TPPU pada perkara tindak pidana korupsi, tentu harus memenuhi berbagai unsurnya," tutur Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya