Dark/Light Mode

Sidang Putusan Perkara Korupsi Tanah Munjul

Tok! Harta Terdakwa Dirampas Untuk Ganti Kerugian Negara

Sabtu, 26 Februari 2022 09:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan tanah di Munjul untuk program rumah DP Rp0 Anja Runtuwene (kiri), Rudy Hartono Iskandar (tengah) dan Tommy Adrian (kanan) berbincang usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/2/2022). Majelis hakim memvonis Rudy dan Tommy tujuh tahun penjara sementara Anja divonis enam tahun penjara serta denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww).
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan tanah di Munjul untuk program rumah DP Rp0 Anja Runtuwene (kiri), Rudy Hartono Iskandar (tengah) dan Tommy Adrian (kanan) berbincang usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/2/2022). Majelis hakim memvonis Rudy dan Tommy tujuh tahun penjara sementara Anja divonis enam tahun penjara serta denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww).

 Sebelumnya 
Perampasan juga dilakukan terhadap aset Rudy Hartono Iskandar berupa satu unit mobil Mini Cooper S Type Convertible A/T warna biru atas nama PT Adonara Propertindo senilai Rp 1,2 miliar. Kemudian, satu unit kendaraan roda dua jenis Honda PCX warna hitam atas nama M Wahyudi Hidayat dengan nilai Rp 56.878.000.

Terakhir, satu bidang tanah dengan Setifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Pancoran Mas, Depok seluas 6.625 meter persegi, dengan nilai Rp 114.248.125.000. “Se hingga di j u m l a h Rp 115.505.003.000. Masing -m asing (aset) dirampas untuk negara,” putus hakim.

Menyikapi putusan ini, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sikap yang sama ditempuh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PT Adonara Propertindo selaku terdakwa koorporasi, dihukum penutupan operasional selama 1 tahun dan denda Rp 200 juta. Perusahaan itu dinyatakan mendapat keuntungan Rp 17 miliar dari pengadaan tanah Munjul.

Baca juga : Kasus Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Penjara

Namun seluruh keuntungan telah digunakan Anja dan Rudy. Dalam perkara ini, Tommy, Anja, Rudy dan PT Adonara Propertindo terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 152,5 miliar. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Kasus ini bermula saat Sarana Jaya di bawah komando Yoory, bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo dalam pengadaan lahan untuk proyek rumah DP 0 Rupiah. Pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor Sarana Jaya.

Masih di hari yang sama, dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Anja di Bank DKI. Atas perintah Yoory, Sarana Jaya melunasi sisa pembayaran pembelian tanah Rp 43,5 miliar. Dana juga ditransfer ke rekening Anja.

Baca juga : KPK Dorong Terdakwa Laporin Notaris Penilep Uang Muka..

Padahal, tanah di Munjul masih milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus. Belum menjadi milik PT Adonara. Anja baru memberikan uang muka Rp 10 miliar kepada Kongregasi. Belakangan Kongregasi membatalkan transaksi. Uang muka dikembalikan.

Sebelumnya, PT Adonara sepakat membeli tanah Kongregasi di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jaktim, seluas 41.921 meter persegi. Harganya Rp 2,5 juta per meter. Tanah ini lalu ditawarkan ke Sarana Jaya dengan harga Rp 5,2 juta per meter. Yoory dijanji imbalan jika transaksi gol. Dalam putusan perkaranya, Yoory dianggap belum menikmati uang hasil transaksi tanah Munjul.

Namun, dia dianggap bersama karena kongkalikong dengan Rudy cs. Yoory pun divonis 6,5 tahun penjara. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.