Dark/Light Mode

Sidang Putusan Perkara Korupsi Tanah Munjul

Tok! Harta Terdakwa Dirampas Untuk Ganti Kerugian Negara

Sabtu, 26 Februari 2022 09:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan tanah di Munjul untuk program rumah DP Rp0 Anja Runtuwene (kiri), Rudy Hartono Iskandar (tengah) dan Tommy Adrian (kanan) berbincang usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/2/2022). Majelis hakim memvonis Rudy dan Tommy tujuh tahun penjara sementara Anja divonis enam tahun penjara serta denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww).
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan tanah di Munjul untuk program rumah DP Rp0 Anja Runtuwene (kiri), Rudy Hartono Iskandar (tengah) dan Tommy Adrian (kanan) berbincang usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/2/2022). Majelis hakim memvonis Rudy dan Tommy tujuh tahun penjara sementara Anja divonis enam tahun penjara serta denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan merampas aset-aset pasangan suami-istri Rudy Hartono-Anja Runtuwene.

UPAYA ini untuk menutup kerugian kasus korupsi pengadaan lahan rumah DP 0 Rupiah sebesar Rp 152,5 miliar. Keputusan dibacakan pada sidang vonis perkara Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur.

Baca juga : Kasus Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Hakim lantas menghukum Tommy dipenjara 7 tahun. Begitu pula Rudy. Adapun Anja Runtuwene lebih ringan: 6 tahun penjara.

Ketiganya juga dikenakan denda masing-masing Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menandaskan hukuman yang dijatuhkan kepata terdakwa sudah adil dan setimpal. Dalam putusan ini, majelis menyatakan kerugian negara Rp 152,5 miliar telah dipulihkan lewat penyerahan uang tunai dan perampasan aset Anja dan Rudy.

Baca juga : KPK Dorong Terdakwa Laporin Notaris Penilep Uang Muka..

Pasutri itu telah menyerahkan uang Rp 35.153.653.000 melalui rekening penampungan KPK. Jumlah ini termasuk uang yang sempat ditilep notaris Yurisca Lady Enggrani. Adapun aset Rudy —yang telah disita KPK saat penyidikan— diputuskan untuk dirampas.

Yakni, satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Rudy Hartono di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, seluas 5.150 meter persegi. Hakim memutuskan, uang hasil lelang aset yang berjumlah Rp 22 miliar dirampas untuk negara.

Baca juga : Pelapor Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka, KPK Kirim Tim Ke Cirebon

Selebihnya dikembalikan kepada pihak yang berhak. Berikutnya, dua bidang tanah berstatus SHM atas nama Rudy di Desa Kuta, Badung, Bali, dengan luas 690 meter persegi dan 1.437 meter persegi juga dirampas. Nilai aset itu Rp 7 miliar. Sisa hasil lelang tanah ini juga akan dikembalikan kepada pihak yang berhak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.