Dark/Light Mode

Papan Reklame Roboh Di Kota Bandung, Ijin Pemasangan Kudu Diperketat

Minggu, 27 Februari 2022 15:16 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 Sebelumnya 
Aat juga meminta Wali Kota Bandung mem-black list pengusaha biro reklame yang melakukan pelanggaran secara nyata, seperti membiarkan tiang pancangnya yang tidak berizin.

Atau sudah tidak dapat dikeluarkan izinnya lagi karena perubahan regulasi setelah dilakukan pemberitahuan atau peringatan sebelumnya.

Baca juga : Reklame Melebihi Ukuran Dan Tak Sesuai Zonasi Di Kota Bandung Adalah Korupsi

"Meminta DPRD Kota Bandung segera melakukan legislatif review atas regulasi yang berkaitan dengan pelayanan izin dan izin penyelenggaraan reklame di Kota Bandung untuk melakukan penataan dan penertiban reklame di Kota Bandung secara total dan komprehensif. Karena reklame pada prinsipnya mengutamakan keselamatan orang dan estetika kota bukan menjadikan sumber utama PAD Kota Bandung," pintanya.

Selain itu, asosiasi atau perkumpulan dan perhimpunan pengusaha reklame juga diminta untuk menjalankan fungsi kemitraan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian reklame sebagaimana diatur dalam Perwal No. 05/2019 Pasal 41 ayat (2).

Baca juga : Carut Marut Wajah Reklame Kota Bandung, KPK Diminta Turun Tangan

"Dan berani menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran dengan sengaja," pungkasnya. [DR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.