Dark/Light Mode

Revisi Aturan JHT

Menaker Kembali Disayang Buruh

Jumat, 4 Maret 2022 08:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan).

 Sebelumnya 
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja maupun buruh untuk melakukan klaim JHT,” beber Ida.

Selain itu, kata dia, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK mulai berlaku. Program ini memiliki tiga manfaat: uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Baca juga : Direvisi Menaker, Nggak Perlu Nunggu 56 Tahun Buat Tarik JHT

“Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” cetusnya.

Bagaimana tanggapan buruh? Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban menyambut baik pernyataan Menaker yang merevisi Permenaker No 2/2022 sesuai dengan aturan lama. Bahkan, pencairannya lebih dipermudah. “Kita sambut baik, tetapi kita belum membaca seperti apa bunyinya,” ujar Elly.

Baca juga : Tips Mengelola Emosi Dari Penulis Buku Layanan Putus

Elly menyatakan, KSBSI akan menunggu hasil resmi revisi Permenaker 2/2022. Elly mengaku, KSBSI telah melakukan diskusi internal untuk menyampaikan usulan revisi Permenaker No 2/2022, Jumat, 4 Maret 2022.

Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal tidak sepakat jika Permenaker No 2/2022 direvisi. Menurutnya, lebih baik Permenaker No 2/2022 dicabut, dan menjadikan Permenaker No 19/2015 sebagai landasan pencairan JHT. Intinya, JHT harus dapat langsung dicairkan saat karyawan ter-PHK, putus kontrak, atau mengundurkan diri, paling lama satu bulan setelahnya.

Baca juga : Imin Nyerang Yaqut

Kenapa dirinya masih menolak? Said menganggap, pernyataan Menaker bersayap. Di satu sisi, Ida menyebut pencairan JHT kembali ke aturan yang lama. Di sisi lain, politisi PKB itu hanya akan merevisi Permenaker No 2/2022.

“Bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker No 2/2022, dan setelah Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” tukasnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.