Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Kospin Indosurya
Tak Ditahan, Tersangka Bisa Kabur Ke Luar Negeri Deh...
Sabtu, 5 Maret 2022 09:00 WIB
Sebelumnya
Awi memastikan penyidikan tidak berhenti hanya pada para tersangka ini. “Kami akan terus mengembangkan perkara ini,” tandasnya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus saat itu, Brigjen Helmy Santika juga mengakui penetapan dua tersangka baru kasus ini. “Benar, per 22 Juni 2020 telah ditetapkan tersangka baru dalam kasus Indosurya yakni Kospin IS (Indosurya),” katanya.
Ia membeberkan peran June menyediakan rekening untuk menampung dana nasabah. Dia menguasai dua rekening penampung dana di Bank BCA June juga menerbitkan bilyet simpanan berjangka dengan kode CN dan C kepada nasabah. Bilyet simpanan itu ditandatangani Hen. “JI juga secara aktif ikut melakukan kegiatan penghimpunan dana ilegal dengan dibantu tim admin dan marketing wilayah,” beber Helmy. Dalam penyidikan perkara June, penyidik telah menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya, bilyet simpanan berjangka yang ditandatangani tersangka Henry sejak 2012-2020, bukti setoran nasabah ke rekening penampungan atas nama Kospin Indosurya Cipta, rekening koran Bank BCA yang digunakan sebagai penampung dana nasabah.
Penyidik juga mengamankan surat pengajuan disposisi pencairan dana dan pembayaran bunga serta laporan keuangan. Dokumen-dokumen itu disita sebagai barang bukti. Agus Wijaya, kuasa hukum nasabah membenarkan penetapan Kospin Indosurya sebagai tersangka korporasi. “Iya, sudah tersangka sejak akhir Juni 2020,” sebutnya.
Baca juga : Hajar Persija 2-0, Maung Bandung Buka Asa Kejar Gelar Juara
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan dua tersangka kasus Indosurya: HS dan SA. HS diduga Henry Surya, CEO Grup Indosurya. Sedangkan SA adalah Suwito Ayub, Direktur Pengelola Kospin Indosurya Cipta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan maraton terhadap pihak Indosurya.
Kospin Indosurya diduga menghimpun dana dari masyarakat umum. Menawarkan paket investasi dengan imbal balik bunga. Kasus ini mulai terkuak pada Februari 2020 ketika para nasabah tidak bisa menarik dana simpanan yang telah jatuh tempo.
Baca juga : Persita Ditahan MU, Ini Komentar Widodo CP
Indosurya menjanjikan imbalan bunga tinggi berkisar 9-12 persen per tahun kepada nasabah. Selain melapor ke polisi, nasabah menggugat Indosurya ke Pengadilan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terkuak Indosurya mengelola dana simpanan mencapai Rp 14,6 triliun, yang berasal dari 5.700 nasabah. Jumlah ini lebih besar dari yang dilaporkan kepada otoritas terkait. Indosurya mengklaim mengelola Rp 10 triliun. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya