Dark/Light Mode

Nilai Ekonomisnya Rp 1,5 M

BPOM Temukan Kandungan Parasetamol Pada Kopi Sachet & Obat Tradisional

Minggu, 6 Maret 2022 21:29 WIB
Nilai Ekonomisnya Rp 1,5 M BPOM Temukan Kandungan Parasetamol Pada Kopi Sachet & Obat Tradisional

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan operasi penindakan terhadap sarana ilegal, yang memproduksi pangan dan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, 22 Februari lalu.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima BPOM, terkait penjualan produk pangan olahan mengandung BKO secara online. Serta pengembangan kasus penjualan bahan baku obat ilegal yang diungkap BPOM.

 

 

Baca juga : Pemkot Bogor Larang Penggunaan Plastik Di Pasar Tradisional

Kegiatan penyelidikan, pengawasan, dan pemeriksaan dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor.

Dari hasil operasi, secara rinci ditemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung BKO.

Selain itu, ditemukan juga bahan produksi dan bahan baku berupa 32 kg bahan baku obat ilegal mengandung parasetamol dan sildenafil, 5 kg produk ruahan/bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram.

Pada lokasi tersebut, ditemukan juga beberapa alat produksi sederhana.

Baca juga : Bernilai Ekonomi, Mitra Binaan Pertamina Sulap Jelantah Jadi Lilin

Barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan antara lain pada kopi sachet merk Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

Produk-produk tersebut diduga mengandung BKO parasetamol dan sildenafil. 

“Bahan kimia obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti parasetamol dan sildenafil, merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai, bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan," jelas Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Jumat (4/3).

Penny menjelaskan, penggunaan bahan kimia obat parasetamol dan sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat, bahkan sampai menimbulkan kematian.

Baca juga : Nilai Ekonominya Rp 750 T, Kemenperin Genjot Hilirisasi Sawit

Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah.

Jika digunakan secara terus-menerus, dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.

Sedangkan sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak. Bahkan dapat menimbulkan kematian.

"Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar,” ungkap Penny.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.