Dark/Light Mode

Nilai Ekonomisnya Rp 1,5 M

BPOM Temukan Kandungan Parasetamol Pada Kopi Sachet & Obat Tradisional

Minggu, 6 Maret 2022 21:29 WIB
Nilai Ekonomisnya Rp 1,5 M BPOM Temukan Kandungan Parasetamol Pada Kopi Sachet & Obat Tradisional

 Sebelumnya 
BPOM sebelumnya telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021.

Hasil pemantauan tersebut menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp 7 miliar setiap bulannya.

Selanjutnya, hasil operasi ini akan diproses secara hukum (pro justitia) yang mengarah pada dua orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal.

Pelanggaran yang dilakukan para pelaku, tidak hanya terkait legalitas/izin edar produk. Namun juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi pada sarana ilegal.

Tidak sesuai dengan cara produksi yang baik, serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.

Baca juga : Pemkot Bogor Larang Penggunaan Plastik Di Pasar Tradisional

Para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat ini dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Serta Pasal 140 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat, dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Dari pengungkapan di lapangan, diketahui bahwa jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini teridentifikasi telah beroperasi selama 2 tahun sejak Desember 2019.

Baca juga : Bernilai Ekonomi, Mitra Binaan Pertamina Sulap Jelantah Jadi Lilin

“BPOM akan terus melakukan pengembangan dan identifikasi jaringan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran produk obat dan makanan ilegal, serta memberantas peredaran bahan baku obat ilegal di Indonesia," tegas Penny.

Dia mengingatkan kepada para pelaku usaha obat dan makanan, agar tetap melakukan kegiatan produksi. Sesuai ketentuan, dengan menerapkan cara produksi yang baik, menggunakan bahan-bahan yang aman. Serta selalu mengutamakan kesehatan masyarakat.

Pelaku usaha juga dilarang melakukan promosi produk dengan memberikan informasi yang tidak benar, atau menyesatkan masyarakat.

Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BPOM, jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.

BPOM juga mengimbau kepada masyarakat, agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online.

Baca juga : Nilai Ekonominya Rp 750 T, Kemenperin Genjot Hilirisasi Sawit

Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan/mengonsumsi obat tradisional, pangan olahan, dan obat.

Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kadaluarsa. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.