Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Kredit Ekspor LPEI

Kejagung Ngaku Sudah Sita Aset Tersangka Rp 2 Triliun

Jumat, 11 Maret 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung).

 Sebelumnya 
Menurut Supardi, penetapan tersangka TPPU terhadap Johan dan Suyono merupakan hasil perkembangan penyidikan perkara korupsi kredit ekspor LPEI. Kedua tersangka dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang Undang TPPU juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Supardi mengatakan penetapan tersangka ini menjadi pembuka jalan pelacakan aset-aset Johan dan Suyono. Upaya ini untuk pengembalian kerugian kasus LPEI yang mencapai Rp 2,6 triliun.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

Penyidik telah menyita aset tanah milik Johan di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kepala Luasnya 16.360 meter persegi. Penyitaan telah mendapat izin Pengadilan setempat. Tanah yang disita berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 736 Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.195 meter persegi.

Berikutnya, tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 344 Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.200 meter persegi.

Baca juga : Kasus Pencucian Uang, KPK Sudah Sita Aset Bupati Probolinggo Senilai Total 50 M

Terakhir tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 212 yang terletak di Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.965 meter persegi.

Kasus ini terjadi lantaran LPEI dalam memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Juga melanggar aturan kebijakan perkreditan LPEI .

Baca juga : Kasus Korupsi Di Dinkes Kota Parepare, Penegak Hukum Diminta Tindaklanjuti Putusan MA

Dampaknya, kredit macet/ non-performing loan (NPL) pada tahun 2019 meningkat sebesar 23,39 persen. Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4,7 triliun.

Angka tersebut masih akan bertambah. Lantaran sampai saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan kerugian negara.  [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.